ASPEK UMUM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN





ASPEK UMUM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

Tanggal Publikasi : 17 Feb 2020     Kategori : Dasar K3     Views : 1,228
ASPEK UMUM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

Pertolongan pertama adalah perawatan darurat segera diberikan kepada orang yang terluka. Tujuan pertolongan pertama adalah untuk meminimalkan cedera dan kecacatan di masa depan. Dalam kasus yang serius, pertolongan pertama mungkin diperlukan untuk menjaga korban tetap hidup.
 
Dalam Permenakertrans No.PER.15/MEN/VIII/2008 telah diatur ketentuan mengenai syarat syarat P3K di tempat kerja seperti menyediakan setidaknya beberapa tingkat pertolongan pertama. Jenis peralatan dan pelatihan P3K yang diperlukan tergantung pada jumlah Karyawan, jenis-jenis bahaya di tempat kerja, Jarak perjalanan ke rumah sakit/ ketersediaan bantuan medis profesional. Selain itu diatur juga mengenai pelaporan cedera/kecelakaan.

Simpanlah Kit P3K dekat dengan area di mana ada risiko cedera tinggi, serta di dalam kendaraan kerja. Isi kit P3K disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, minimal dapat memberikan pertolongan dasar. Beberapa tambahan mungkin diperlukan tergantung sifat pekerjaannya dan tempat kerjanya (misal, di daerah terpencil atau dimana ada risiko tinggi seperti terbakar).

Risk assessment P3K akan membantu pihak manajemen memutuskan berapa banyak P3K diperlukan. Dalam peraturan disebutkan bahwa jika potensi risiko di tempat kerja rendah, P3K disediakan untuk mengcover maks 200 pekerja. namun jika risiko tinggi maka1 P3K disediakan untuk mengcover maks 100. Selain itu diperlukan juga orang yang terlatih dalam melakukan P3K seperti misalnya 1 orang first aider untuk setip 50 pekerja di tempat kerja risiko rendah seperti kantor; 1 orang first aider untuk setiap 25 pekerja di tempat kerja risiko tinggi; serta 1 orang first aider untuk setiap 10 pekerja yang berisiko tinggi dan di lokasi terpencil.



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi