Kasus penularan infeksi Covid-19 pada petugas tenaga kesehatan di Indonesia, semakin bertambah setiap harinya. Sangat disayangkan tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan untuk penanganan wabah Covid-19 ini harus gugur terlebih dahulu karena terinfeksi virus Covid-19 saat harus merawat pasien di RS. Minimnya perlindungan terhadap tenaga medis ini menjadikan tenaga kesehatan Indonesia berisiko tinggi.
Terjadi penimbunan dan penyalah gunaan APD yang berakibat tenaga kesehatan yang seharusnya menggunakan APD dalam bekerja kesulitan memperoleh APD, di mana pada akhirnya hanya menggunakan APD alakadarnya dan kurang tepat. Kementerian Kesehatan RI telah menerapkan standar APD yang tepat dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:
Karena transmisi penularan Covid 19 ini adalah droplet dan kontak maka nakes diwajibkan menggunakan coverall, sarung tangan, masker bedah, penutup kepala, goggles, sepatu pelindung. Untuk tindakan yang memicu terjadi nya aerosol maka harus menggunakan coverall, sarung tangan, masker, penutup kepala, goggles, sepatu pelindung dan face shield. Penggunaan maker bedah bagi tenaga kesehatan digunakan untuk menahan percikan dan tetesan partikel yang besar. Masker (5 digunakan harus menutupi sekitar hidung dan mulut.
Bahan APD yang digunakan pun harus diperhatikan. Untuk coverall sekali pakai menggunakan bahan syntetic fiber (misalnya polypropylene, polyester, polyethylene). Untuk yang dipakai berulang menggunakan bahan 100% katun atau 100% polyester, atau kombinasi antara katun dan polyester. Dapat dipakai berulang maksimal sebanyak 50 kali dengan catatan tidak mengalami kerusakan. Sarung tangan yang ideal harus tahan robek, tahan bocor, biocompatibility dan pas pada tangan pasien. Bahan : lateks karet, polyvinyl chloride (PVC), nitrile, polyurethane. Untuk penutup kepalan digunakan bahan yang tahan cairan, tidak mudah robek dan ukuran nya pas di kepala. Untuk sepatu pelindung harus menutup seluruh kaki bahkan bisa sampai betis apabila gaun yang digunakan tidak mampu menutup sampai ke bawah. Bahan : karet atau bahan tahan air atau bisa dilapisi dengan kain tahan air. Di bawah ini adalah panduan penggunaan APD dalam menghadapi covid-19 bagi tenaga kesehatan berdasarkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
bahan-presentasi-APD_1
PPI-tepat-dan-benar-di-era-Covid-19
Share ke Sosial Media :