TAHUKAH KAMU PERATURAN-PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DI INDONESIA....? Sebagai seorang yang berprofesi di bidang K3 tentunya kita harus tahu, kenal , paham terkait peraturan K3 yang berlaku di Indonesia guys.
K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah. Pada Mulanya Penerapan K3 mengacu pada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.
Kemudian satu tahun setelah Produk hukum yang mengatur keselamatan kerja pun di terbitkan UU No 1 Tahun 1970. serta UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selain UU, produk Hukum lainnya diturunkan ke beberapa peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan. PP no.50 tahun 2012 yang mengatur mengenai Sistem manajemen K3.
Baru-baru ini muncul satu tuntutan mengenai terjaminnya keselamatan kerja yaitu memperbaiki regulasi yang sudah 49 tahun diberlakukan untuk mengatur K3 yaitu UU No 1 Tahun 1970. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang sudah lama diberlakukan terkait upaya keselamatan kerja. Bagaimana Menurut Sobat Sehat Kerjaku ?
Share ke Sosial Media :