VAPING TREND MASA KINI PENGGANTI ROKOK, BAHAYAKAH?
Seperti yang telah kita ketahui, di beberapa wilayah di Indonesia seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010, Perda Depok Nomor 3 Tahun 2014 sudah diberlakukan larangan merokok termasuk di dalam kendaraan, area publik, serta ruang kerja tertutup atau yg secara substansial tertutup. Namun, apakah ada aturan penggunaan rokok elektronik (vape) di tempat kerja?
Vape/rokok elektronik adalah perangkat elektronik yang dioperasikan dengan baterai dan sering digunakan sebagai pengganti rokok, bentuknya ada yang seperti rokok tradisional, pena, USB flashdisk. Vape menghasilkan uap aerosol yang beraroma biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya, meskipun tidak semua vape mengandung nikotin. Vape menjadi alternatif pengganti rokok yang mulai digandrungi pekerja, khususnya kaum milenial. Walaupun demikian, rokok elektronik tidak sepenuhnya bebas risiko. WHO, pada tahun 2013 menyebutkan ada beberapa kandungan zat kimia berbahaya dalam liquid vape. The U.S. Surgeon General mengkatagorikan vape sebagai produk tembakau. CDC di situs webnya mengatakan bahwa vape berbahaya bagi anak-anak, wanita hamil dan orang dewasa yang tidak pernah menggunakan produk nikotin.
Penelitian dari University of Birmingham baru baru ini telah menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan vape. Mereka mendapatkan bahwa uap vape dapat menonaktifkan sel-sel kekebalan penting di paru-paru dan meningkatkan peradangan. American Lung Association memperingatkan bahwa vaping dapat menimbulkan risiko emisi bekas. Tetapi penelitian lebih lanjut perlu dilakukan. "Walaupun e-rokok mungkin kurang berbahaya daripada rokok biasa, ini tidak berarti bahwa mereka tidak berbahaya," menurut National Cancer Institute.
Karena tidak ada aturan jelas mengenai penggunaan vape di tempat kerja, maka tidaklah melanggar hukum untuk mengizinkan vaping di tempat kerja, namun tidak berarti kita tidak dapat menghentikan pekerja menggunakannya. Beberapa karyawan menggunakan vape sebagai bagian dari rencana untuk berhenti merokok, sehingga pengusaha mungkin ingin mendukung penggunaannya jika ini masalahnya. Namun, uap dari vape mungkin tidak nyaman atau memprihatinkan bagi orang lain yang dapat menyebabkan keluhan. Anda juga perlu mempertimbangkan risiko kesehatan yang walaupun kecil bisa tetap signifikan.
Jika kita mempertimbangkan untuk mengizinkan vaping di tempat kerja kita, Maka pastikan:
• Karyawan dan pengunjung yang tidak menggunakan rokok elektronik tidak terkena uap (dengan menunjuk area tertentu)
• Karyawan yang tidak menggunakan rokok elektronik tidak dirugikan secara tidak adil, mis. dengan ‘vaping’ karyawan diperbolehkan istirahat tambahan
• Kesehatan dan keselamatan karyawan atau orang lain tidak terganggu, mis. karena gangguan dari vaping atau visibilitas berkurang
Share ke Sosial Media :